Beredar Isu BPJS Akan Dihapus dan Dialihkan ke Klinik KDMP, Benarkah ?

Jakarta- Beredar narasi di media sosial mengenai rencana Pemerintah menghapus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mengalihkannya ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta masyarakat agar tetap tenang dan mengabaikan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut.

“Kalau isu itu enggak usah ditanggapi,” ujar Sugiono saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/10/2026), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dari sisi regulasi, BPJS Kesehatan merupakan institusi Negara yang dibentuk dan diatur secara langsung oleh undang-undang melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, keberadaannya dilindungi oleh hukum positif Indonesia dan tidak dapat dihapus atau diganti secara sepihak oleh lembaga maupun pihak manapun.

Terkait keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih yang ramai diperbincangkan, Pemerintah meluruskan bahwa rencana kerja sama antara Kementerian terkait, BPJS, dan pihak koperasi bukan bertujuan untuk menggantikan peran BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, sinergi tersebut dirancang sebagai langkah strategis untuk memperluas cakupan dan mendekatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat desa melalui skema kemitraan, di mana klinik atau apotek di bawah KDMP akan terhubung langsung dengan sistem layanan BPJS. Selain itu, beberapa titik uji coba turut dipersiapkan guna membantu mempermudah pembayaran iuran BPJS bagi warga pedesaan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!