Medan- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dalam angka prevalensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa daerah ini juga mencatatkan angka pengungkapan kasus tertinggi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi saat memimpin konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026). Ia didampingi oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kalau dilihat dari angka prevalensi, data dari BPS dan BRIN memang Sumatera Utara ini adalah daerah nomor satu saat ini. Tapi jangan kecil hati, walaupun nomor satu, pengungkapannya paling banyak,” ujar Jenderal Suyudi di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait pada Februari 2026, jumlah diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta jiwa di Sumatera Utara yang tercatat sebagai pengguna narkoba. Menyikapi angka tersebut, Kapolri menekankan agar aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah tidak patah semangat, melainkan terus mengintensifkan strategi penanganan secara komprehensif.
“Yang paling penting adalah langkah-langkah dalam menghadapi narkoba harus terus berlanjut, mulai dari pencegahan di hulu hingga penindakan terhadap jaringan pengedar dan penyelundup,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Utara atas kebijakan strategis pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Kebijakan ini diatur melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tertanggal 3 Juni 2026, yang juga direkomendasikan kepada bupati dan wali kota di seluruh wilayah provinsi.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur Bobby yang sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan total vape di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi,” kata Suyudi.
Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa rokok elektrik berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika jenis baru berbentuk cair. Evolusi bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dikemas dengan berbagai perisa (flavor) membuat identifikasi secara kasatmata menjadi sangat sulit dilakukan tanpa bantuan alat khusus.
“Isi ulang vape atau cartridge tidak dapat dibedakan secara kasatmata antara bahan kimia biasa dengan narkotika cair yang tersembunyi. Bahkan BNN dan Polri memerlukan uji laboratorium untuk memastikan,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi preventif berskala nasional, Polri sebelumnya telah merekomendasikan pelarangan vape secara tegas kepada DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Mei 2026. Selain itu, pihak kepolisian juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan produk tersebut demi melindungi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Menanggapi kunjungan kerja Kapolri tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik kehadiran pimpinan tertinggi Polri di kawasan Pelabuhan Belawan. Menurutnya, kehadiran ini menjadi dorongan moral yang kuat bagi jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk semakin masif memerangi peredaran gelap narkotika.
Gubernur Bobby menyoroti kawasan Belawan sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang masih cukup tinggi. Ia berharap sinergi lintas instansi yang terjalin saat ini mampu menciptakan rasa aman serta membebaskan wilayah pesisir tersebut dari ancaman narkoba.
“Kami bertekad agar Sumut tidak lagi menjadi daerah dengan prevalensi tertinggi dan terus melindungi generasi muda demi mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” pungkas Bobby.
Konferensi pers ditutup dengan seruan bersama agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat terus memperkuat pilar pencegahan dan penindakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan di bumi Sumatera Utara. (Red)













