Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Berkedok Gacha, Empat Warga Negara Asing Diringkus di Jakarta

Jakarta-  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online lintas negara yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum mengamankan empat tersangka berkewarganegaraan asing yang diduga mengelola operasional sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs Boxkia.com. Situs tersebut menawarkan mekanisme permainan menyerupai spin game atau gacha.

“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,” ujar Suhermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Hadiah fisik atau virtual yang diperoleh pemain dapat diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan finansial. Pola inilah yang menjadi fokus pendalaman penyidik karena memenuhi unsur perjudian online.

Untuk memfasilitasi transaksi ilegal tersebut, sindikat ini menyediakan berbagai instrumen pembayaran modern, mulai dari layanan BRIVA, aset kripto USDT, hingga QRIS. Sementara itu, pencairan dana (withdraw) bagi para pemain disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang terintegrasi dengan layanan DOKU.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan empat tersangka berinisial JC, FAD, ASP, and L. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka merupakan warga negara China dengan pembagian peran yang terstruktur:

  • JC: Berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor. Ia mengatur pembagian tugas karyawan serta memimpin strategi promosi untuk memperluas jangkauan situs di internet.
  • FAD: Bertugas di divisi kreatif yang membawahi penyuntingan konten, desain grafis, hingga publikasi materi promosi melalui platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
  • ASP: Menjalankan fungsi layanan pelanggan (customer service) sekaligus administrator yang bertugas mendongkrak keterlibatan pengguna (engagement) guna menaikkan peringkat situs.
  • L: Bertanggung jawab penuh pada sektor keuangan, meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan, serta verifikasi transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank asal China, serta sejumlah perangkat telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana (medeplegen), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah intensif melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, yang meliputi pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi-saksi, analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik, pengajuan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga menjadi wadah operasional aliran dana kejahatan, dan rencana penggeledahan di kantor operasional sindikat yang berlokasi di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat.

Brigjen Pol. Suhermanto menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengawal program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberantas segala bentuk perjudian daring di tanah air.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, tidak hanya berfokus pada pengelola situs, tetapi juga menelusuri secara tuntas sistem operasional, sarana transaksi, hingga aliran dana yang berkaitan dengan TPPU,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!