Bandar Lampung- Kepolisian Daerah (Polda Lampung mengambil langkah progresif dan strategis dalam memperkuat akuntabilitas institusi. Melalui peluncuran nomor layanan aduan masyarakat yang terhubung secara langsung (direct line) dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, pimpinan tertinggi Kepolisian di Bumi Ruwa Jurai ini ingin memastikan bahwa setiap keluhan, aspirasi, dan laporan warga mendapat perhatian tanpa hambatan birokrasi.
Langkah berani ini tidak hanya sekadar membuka kanal komunikasi baru, melainkan menjadi “tes akreditasi” moral dan operasional bagi para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di seluruh jajaran wilayah hukum Polda Lampung.
Selama ini, polarisasi birokrasi sering kali menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan penting, khususnya yang membutuhkan atensi khusus dari pimpinan tertinggi. Dengan dibukanya akses langsung ke nomor pribadi yang dipantau atau disalurkan kepada Kapolda Lampung, sekat-sekat hierarki yang kaku dilebur demi kepentingan publik.
Kebijakan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa institusi Polri di Lampung berkomitmen penuh terhadap prinsip transparency (transparansi) dan public accountability (akuntabilitas publik). Kapolda menegaskan bahwa kepercayaan publik (public trust) tidak bisa dibangun hanya dari balik meja, melainkan melalui kehadiran nyata yang responsif terhadap setiap persoalan di tengah masyarakat.
Terobosan Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani ini secara otomatis menjadi cermin besar bagi para Kapolres di tingkat Kabupaten/kota. Efektivitas nomor aduan tingkat Polda ini akan menjadi tolak ukur untuk menilai sejauh mana Polres jajaran merespons kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan terbukanya saluran pengaduan langsung ini, diharapkan tidak ada lagi suara rakyat yang terabaikan. Bagi jajaran Kapolres, kebijakan ini bukanlah sebuah beban, melainkan momentum transformasi untuk membuktikan bahwa kepemimpinan di tingkat resor harus benar-benar hadir bersama masyarakat. (Sandi Putra/ Red)













