Bandar Lampung- Meninggalnya Antoni, seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung pada Minggu (18/10/2026), memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga. Merespons rentang waktu yang singkat antara penolakan permohonan pembantaran hingga kondisi kritis yang berujung pada kematian, keluarga mendesak agar seluruh proses penanganan medis, pengawasan tahanan, hingga prosedur pembantaran diaudit secara transparan, objektif, dan independen.
Irham Satria yang akrab disapa Dedek menyatakan bahwa keluarga tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan atau menuduh pihak tertentu atas insiden tersebut. Namun, mereka menuntut keterbukaan informasi yang didasarkan pada fakta medis dan bukti yang sah demi memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan apa pun, apalagi menuduh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan yang objektif. Namun, kami meminta penjelasan yang utuh dan transparan mengenai dasar medis penolakan pembantaran, bagaimana pemantauan kondisi almarhum selama di dalam tahanan, hingga kronologi penanganan medis sebelum ia menghembuskan napas terakhir,” ujar Irham Satria alias Dedek saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan catatan keluarga, kronologi bermula pada Kamis (16/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wib, ketika Antoni mengajukan permohonan pembantaran (penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan). Sekitar pukul 16.00 Wib, permohonan tersebut ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polda Lampung.
Namun, hanya berselang beberapa jam, yakni sekitar pukul 19.00–19.30 Wib, kondisi kesehatan Antoni mendadak memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri, yang kemudian membawanya dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah sempat menunjukkan perkembangan stabil, keluarga berencana merujuk almarhum ke rumah sakit lain dengan fasilitas medis yang lebih memadai. Nahas, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.20 Wib, tim medis RS Bhayangkara memberikan tindakan penanganan berupa pemberian obat dan terapi uap untuk membantu pernapasan. Di detik-detik itulah detak jantung Antoni tiba-tiba berhenti, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.40 Wib.
Menanggapi hal tersebut, Dedek menegaskan pentingnya pengamanan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk diuji secara transparan.
“Kami meminta agar seluruh dokumen terkait diamankan dan diperiksa secara terbuka. Mulai dari surat permohonan pembantaran, hasil pemeriksaan Dokkes, dasar penolakan, catatan pemantauan tahanan, rekam medis rumah sakit, hingga rekaman CCTV,” tambah Dedek.
Persoalan ini juga disorot dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pembantaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Keluarga berharap penegak hukum dapat memastikan apakah seluruh prosedur dan standar operasional penanganan tahanan sakit telah dijalankan sesuai koridor hukum baru tersebut.
Di sisi lain, peristiwa ini terjadi di tengah proses hukum yang cukup panjang. Antoni sebelumnya pernah memenangkan gugatan praperadilan. Melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka terhadap para Pemohon tidak sah dengan segala akibat hukumnya, serta menegaskan bahwa penetapan tersangka kembali harus didasarkan pada minimal dua alat bukti baru (new evidence) yang sah dan berbeda dari sebelumnya.
Guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, keluarga mendesak agar penyebab pasti kematian Antoni dibuktikan melalui pemeriksaan medis serta autopsi forensik yang independen jika diperlukan.
Dedek menegaskan, apabila dari hasil investigasi objektif tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran prosedur, atau pelanggaran hukum yang merugikan hak-hak almarhum sebagai tahanan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sandi Putra/ Red)













