JAKARTA, Studio2 News — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Sebagai langkah tindak lanjut, Mendagri meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa untuk memproses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Darmawangsa Muin, menjadi bupati definitif.
“Saya sudah telepon Gubernur Sulawesi Selatan agar melaksanakan pemberhentian hari ini dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt. Setelah itu, koordinasikan dengan pimpinan DPRD Gowa untuk mengusulkan Plt Bupati menjadi bupati definitif,” tegas Tito saat ditemui awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (15/10).
Tito menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya telah menggelar rapat paripurna pasca-putusan Mahkamah Agung dan mengirimkan surat usulan resmi terkait pemberhentian Sitti Husniah. Namun, proses penetapan pimpinan daerah yang baru masih menunggu usulan lanjutan dari pihak legislatif daerah.
“Pimpinan DPRD sudah membuat surat usulan resmi kepada saya untuk memberhentikan Bupati Gowa dan menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt. Selanjutnya, DPRD perlu mengusulkan kembali agar statusnya menjadi bupati definitif,” tambah Tito.
Penjelasan serupa disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Ia menyebutkan bahwa status Plt yang diemban Darmawangsa Muin akan berlangsung hingga ada penetapan resmi dari Kemendagri berdasarkan usulan DPRD Gowa.
“Kemendagri sudah menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt. Status Plt berlaku sampai ada penetapan status definitif dari Kemendagri sesuai usulan DPRD,” terang Bima saat dihubungi terpisah.
Mendagri membenarkan bahwa SK pemberhentian Sitti Husniah telah ditandatangani sejak Rabu (14/10) sebagai bentuk penegakan regulasi yang berlaku.
Pemberhentian Sitti Husniah dipicu oleh tiga dugaan pelanggaran berat yang sempat didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa, meliputi, Dugaan Perbuatan Tercela, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.
Tak berhenti di situ, posisi hukum Sitti Husniah kian terdesak setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red).













