JAKARTA, Studio2News — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur keberlanjutan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan pelayanan publik di daerah serta memberikan kepastian hukum bagi para ASN non-PNS.
Surat Edaran Nomor: 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia ini, pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan para Kepala Daerah untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di wilayah masing-masing.
1. Larangan PHK Tanpa Alasan Sah Gubernur, bupati, dan wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada periode Oktober, November, dan Desember 2026. PHK hanya diperbolehkan jika memenuhi alasan sah sesuai regulasi diantaranya:
° Telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
° Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
° Melakukan pelanggaran disiplin berat yang telah berkekuatan hukum tetap.
° Meninggal dunia.
2. Evaluasi Kinerja yang Objektif Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan melakukan evaluasi kinerja secara terukur, objektif, dan terdokumentasi terhadap seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya berakhir hingga Desember 2026.
3. Jaminan Alokasi Anggaran Dalam hal penganggaran daerah, Pemda wajib memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja pegawai untuk mendanai gaji dan hak PPPK serta PPPK Paruh Waktu secara penuh hingga akhir Desember 2026.
4. Sinergi Antarinstansi Apabila ditemukan kendala teknis atau kendala lain dalam pelaksanaan SE ini, Pemda diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemendagri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
5. Pelaporan dan Pengawasan Berjenjang
° Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan data PPPK, status perpanjangan kontrak, serta kesiapan alokasi anggaran kepada Gubernur.
° Gubernur mengompilasi dan merekapitulasi laporan se-wilayahnya untuk diteruskan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 hari kalender sejak SE ditetapkan.
° Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan penuh atas implementasi kebijakan ini di tingkat kabupaten/kota. (Red).













