Lampung Utara- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara bergeming di tengah sorotan tajam publik terkait kejanggalan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor: B/2.33/28-LU/HK/2024 tentang Pembentukan Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU). Di balik klaim pembaruan dokumen, Bappeda justru mempertontonkan praktik penyusunan kebijakan yang ceroboh dan terkesan asal caplok.
Kepala Bidang PSDA Bappeda Lampung Utara, Rohim Pauzi, berdalih bahwa SK kepengurusan FKSPU sebenarnya sudah diperbarui dan ditandatangani oleh Bupati Hamartoni Ahadis sejak Mei 2026. Namun, draf aturan tersebut sengaja diendapkan selama berminggu-minggu tanpa kejelasan sosialisasi.
“SK telah dirampungkan sejak Mei 2026 lalu dan memang belum disosialisasikan. Rencana minggu depan baru mau diagendakan rapat untuk mensosialisasikannya,” ujar Rohim Pauzi saat mengonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut justru membuka kotak pandora tata kelola birokrasi yang memprihatinkan di tubuh Bappeda. Penyusunan SK yang dirancang Bappeda dan ditandatangani Bupati Hamartoni Ahadis ini dinilai sarat anomali. Bappeda nekad mencantumkan sejumlah nama dalam struktur keanggotaan FKSPU tanpa pernah melakukan konfirmasi maupun koordinasi terlebih dahulu kepada pemilik nama.
Langkah sepihak ini memicu kritik keras karena menempatkan Bupati pada posisi rentan menandatangani dokumen “mentah” yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan cacat prosedur administrasi.
Meski Rohim mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyiapkan rapat sosialisasi dalam waktu dekat, tindakan menumpuk dokumen krusial sejak Mei hingga Oktober tanpa kejelasan publikasi mempertegas kelambanan kinerja Bappeda.
Dilansir sebelumnya, Saat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal gencar mengorkestrasi peran dunia usaha dalam pembangunan daerah melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, di Kabupaten Lampung Utara, tata kelola administrasi Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU) disinyalir terbengkalai dan justru FKSPU terkesan hanya formalitas.
Hingga saat ini, Sekretariat Daerah dan Bappeda Lampung Utara belum juga mencabut atau pun mengubah Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor: B/2.33/28-LU/HK/2024 tentang Pembentukan FKSPU. Padahal, payung hukum tersebut merupakan produk kebijakan yang ditandatangani oleh mantan Bupati pada periode Pemerintahan sebelumnya.
Secara hukum tata negara, SK Bupati lama memang tidak serta-merta gugur secara otomatis hanya karena pergantian kepemimpinan. Regulasi tersebut tetap bernilai hukum sah dan mengikat sebelum adanya pencabutan atau perbaikan dari pejabat berwenang. Namun, membiarkan susunan kepengurusan FKSPU berjalan tanpa penyesuaian pergantian kepemimpinan dan pergeseran pejabat Pemkab, mencerminkan lemahnya tertib administrasi birokrasi teknis.
Ketidaksigapan Sekda yang secara ex-officio memegang mandat sebagai Ketua FKSPU bersama Bappeda Lampung Utara dalam memperbarui SK tersebut memicu kerentanan tata kelola di beberapa ranah krusial. (Red)













