Lampung Utara- Saat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal gencar mengorkestrasi peran dunia usaha dalam pembangunan daerah melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, di Kabupaten Lampung Utara, tata kelola administrasi Forum Kewajiban Sosial Pelaku Usaha (FKSPU) disinyalir terbengkalai dan justru FKSPU terkesan hanya formalitas.
Hingga saat ini, Sekretariat Daerah dan Bappeda Lampung Utara belum juga mencabut atau pun mengubah Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor: B/2.33/28-LU/HK/2024 tentang Pembentukan FKSPU. Padahal, payung hukum tersebut merupakan produk kebijakan yang ditandatangani oleh mantan Bupati pada periode Pemerintahan sebelumnya.
Secara hukum tata negara, SK Bupati lama memang tidak serta-merta gugur secara otomatis hanya karena pergantian kepemimpinan. Regulasi tersebut tetap bernilai hukum sah dan mengikat sebelum adanya pencabutan atau perbaikan dari pejabat berwenang. Namun, membiarkan susunan kepengurusan FKSPU berjalan tanpa penyesuaian pergantian kepemimpinan dan pergeseran pejabat Pemkab, mencerminkan lemahnya tertib administrasi birokrasi teknis.
Ketidaksigapan Sekda yang secara ex-officio memegang mandat sebagai Ketua FKSPU bersama Bappeda Lampung Utara dalam memperbarui SK tersebut memicu kerentanan tata kelola di beberapa ranah krusial.
Pergeseran dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara menyebabkan ketidaksesuaian nomenklatur personel dalam susunan tim fasilitasi CSR. Serta ketidakjelasan legalitas FKSPU berpotensi menimbulkan keraguan bagi para pelaku usaha di Lampung Utara untuk menyalurkan dan mengoordinasikan tanggung jawab sosial mereka secara resmi.
Pembaruan payung hukum CSR sebetulnya tidak menuntut penyusunan regulasi dari nol. Bappeda bersama Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara secara teknis hanya perlu merumuskan SK Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati terdahulu guna memutakhirkan susunan kepengurusan.
Kelambanan pergerakan Sekda dan Bappeda Lampung Utara dalam mengeksekusi langkah administratif sederhana ini tidak hanya mencederai prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga berisiko mengisolasi kemanfaatan transfaransi CSR di Lampung Utara.
Perhatian terhadap fungsi dan tugas Forum Kewajiban Sosial Pelaku usaha (corporate Social Responbiliry Forum) dalam wacana aktivitas dan program kegiatan pun pernah mendapatkan kritik dari Mantan hakim tindak pidana korupsi Provinsi Lampung, Slamet Haryadi. Dimana menurutnya, SK Bupati Lampung Utara Nomor B/2.33/28-LU/HK/2024 tentang pembentukan FKSPU khususnya mengenai susunan keanggotaan FKSPU yang dianggap tidak representatif dan aktif perannya.
Slamet menyarankan Pemerintah Daerah untuk merevisi SK Bupati Nomor B/2.33/28-LU/HK/2024, khususnya pada bagian struktur dan keanggotaan, agar selaras dengan Perda No. 1 Tahun 2016 dan prinsip tanggung jawab sosial pelaku usaha. (Red)













