Jakarta- Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penguatan struktur kelembagaan guna mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kewenangan antara BRAN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, pekan lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, serta Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN. Forum ini difokuskan untuk menyelaraskan fungsi operasional serta menghilangkan hambatan ego sektoral dalam tata kelola agraria nasional.
Dalam arahannya, Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan bahwa BRAN hadir bukan untuk mengintervensi atau mengambil alih wewenang ATR/BPN. Lembaga baru ini dirancang sebagai badan koordinasi lintas sektoral yang menangani sengketa tanah berkategori kompleks.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan solusi konkret dari negara tanpa terhambat oleh kerumitan birokrasi interdep. BRAN hadir untuk mengorkestrasi penyelesaian kasus-kasus pertanahan berskala rumit, sementara ATR/BPN tetap berfokus pada fungsi administrasi pertanahan,” ujar mantan Wakapolri tersebut.
Jenderal Dedi menambahkan bahwa indikator keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari pencapaian administratif, seperti luas redistribusi lahan atau jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, BRAN mengusung pendekatan ganda melalui penataan aset dan penataan akses:
- Penataan Aset: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui sertifikasi resmi.
- Penataan Akses: Memastikan produktivitas lahan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyediakan permodalan, bantuan teknologi, pendampingan usaha, hingga jalur distribusi pemasaran hasil bumi.
Sebagai langkah mitigasi terhadap praktik mafia tanah dan efisiensi birokrasi, BRAN merencanakan peluncuran program One Data Agraria. Sistem basis data terpadu ini ditargetkan mampu menyajikan pemetaan status tanah secara akurat dan transparan guna mendeteksi serta mencegah potensi sengketa sejak dini.
Guna merealisasikan target operasional tersebut, BRAN saat ini memprioritaskan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta pembentukan tim ad hoc untuk penanganan langsung di lapangan.
Pihak ATR/BPN menyambut baik pembagian peran ini, yang dinilai dapat meningkatkan fokus kinerja masing-masing lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di bidang agraria. (Red)













