JAKARTA, Studio2News – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja untuk periode Oktober hingga Desember atau Kuartal IV tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” ujar Airlangga kepada awak media.
Airlangga menjelaskan, besaran subsidi upah yang dialokasikan bernilai Rp300.000 per bulan. Namun, mekanisme pencairannya akan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga setiap pekerja penerima manfaat bakal mengantongi total bantuan sebesar Rp900.000.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, di mana per bulannya sebesar Rp300.000,” jelas Airlangga.
Program bantuan ini ditargetkan menyasar sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan total anggaran negara yang disiapkan mencapai hampir Rp12 triliun.
Selain bantuan tunai berupa subsidi upah, pemerintah juga membawa angin segar terkait insentif perpajakan. Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dipastikan berlanjut hingga tahun 2027.
Langkah ini diperkirakan akan memberi dampak positif dan memperkuat daya beli sekitar 7,5 juta pekerja.
Tak hanya itu, cakupan insentif PPh 21 ini juga bakal diperluas. Jika pada tahun 2026 insentif pajak baru difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka mulai tahun 2027 mendatang kebijakan ini berlaku untuk pekerja di seluruh sektor industri.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” pungkas Airlangga. (Red).













