Polda Banten Sidik Dugaan Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Cilegon

Cilegon- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menerjunkan tim untuk memeriksa sebuah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Pemeriksaan yang berlangsung pekan lalu tersebut diawali dengan pengawasan udara (surveillance) menggunakan pesawat nirawak (drone) guna memetakan situasi dan perimeter lokasi sebelum personel bergerak ke titik sasaran.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pendekatan taktis melalui pemantauan udara dilakukan untuk mengantisipasi potensi risiko serta memastikan akurasi informasi sebelum penindakan di lapangan.

“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” ujar Maruli dalam keterangan resminya, Selasa (29/09/2026).

Dari hasil penyisiran di area target, petugas menemukan barang bukti berupa infrastruktur penampungan cairan, yang terdiri dari 7 jeriken, 10 drum, dan 2 wadah penampung berkapasitas besar (kempu). Kendati demikian, seluruh wadah tersebut ditemukan dalam keadaan kosong tanpa adanya aktivitas operasional maupun personel di lokasi.

“Hasil penelusuran mengonfirmasi adanya sejumlah wadah seperti jerigen, drum, dan kempu, namun seluruhnya dalam kondisi kosong. Tim juga tidak menemukan adanya penghuni atau aktivitas kegiatan saat pemeriksaan berlangsung,” kata Maruli.

Meski tidak ditemukan aktivitas red-handed, Kepolisian terus mendalami temuan barang bukti fisik tersebut guna mengusut indikasi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi di wilayah hukum Banten.

Sejalan dengan langkah penegakan hukum, Polda Banten mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memperketat pengawasan distribusi BBM di wilayah masing-masing. Informasi awal dari masyarakat dinilai vital dalam mendukung upaya kepolisian mengusut tuntas praktek penyelewengan energi.

“Sinergi masyarakat sangat diperlukan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Maruli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!