Bogor- Temuan klaster bangunan berfasilitas mewah berstandar apartemen di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI menyisakan teka-teki besar. Upaya bantahan yang dilontarkan oleh pihak internal justru memicu sorotan publik. Pasalnya, terdapat narasi yang berseberangan serta indikasi kejanggalan antara keterangan awal Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan hasil konferensi pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Secara kasat mata, inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman menemukan fasilitas yang jauh dari kata “sederhana” untuk ukuran institusi pemasyarakatan: TV, AC, dapur, kulkas, dugaan simulator golf, sarana gym, hingga temuan minuman keras (miras).
Kejanggalan pertama terletak pada perbedaan fundamental mengenai fungsi utama 13 unit bangunan tersebut.
- Keterangan KPLP: Kepala KPLP Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, kepada awak media dalam pemberitaan secara tegas menyatakan bahwa seluruh kompleks tersebut adalah rumah dinas resmi yang diperuntukkan bagi pejabat, pegawai, dan tenaga medis yang wajib bersiaga 24 jam.
- Keterangan Ditjenpas: Dalam konferensi pers resmi yang dihadiri Dirjenpas Mashudi dan Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno, status kawasan tersebut mulai bergeser. Pihak Ditjenpas mengklaim sebagian area bangunan merupakan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) fasilitas singgah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memasuki masa berasimilasi.
Saat sidak berlangsung, tim Ombudsman mendapati orang yang diduga warga binaan berada di area tersebut, lengkap dengan pengakuan adanya tarif sewa.
- Apabila area tersebut adalah rumah dinas pegawai (sebagaimana klaim KPLP), hadirnya narapidana di area privat petugas terlebih dengan fasilitas seperti simulator golf dan gym tentu melanggar batas otorisasi pengamanan.
- Apabila area tersebut adalah Sarana Asimilasi (SAE) (sebagaimana klaim Ditjenpas), keberadaan fasilitas super mewah berstandar apartemen serta dugaan transaksi sewa justru mencederai prinsip pembinaan kemandirian yang berkeadilan.
Salah satu poin paling krusial yang memicu polemik adalah ditemukannya minuman beralkohol di dalam kulkas di area tersebut. Pihak KPLP berkilah bahwa barang tersebut adalah “konsumsi pribadi pegawai yang menempati rumah dinas.”
Bantahan ini dinilai sebagai kejanggalan serius dalam tata kelola pengamanan. Peraturan pemasyarakatan secara ketat melarang masuknya barang terlarang seperti miras ke dalam lingkungan lapas. Membenarkan keberadaan miras di dalam kompleks lapas meski di area rumah dinas menunjukkan lemahnya pengawasan integritas di benteng pengamanan institusi.
Meskipun Kanwil Ditjenpas Jabar membantah tuduhan bahwa petugas di lapangan sengaja menghalangi sidak Ombudsman, dinamika di lapangan menunjukkan adanya hambatan akses saat tim pemantau independen hendak masuk.
Respons defensif awal dari pihak lapas yang kemudian direspons dengan pembentukan Tim Investigasi Khusus oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Ditjenpas mengindikasikan bahwa materi temuan Ombudsman memiliki dasar argumen yang kuat.
Dualisme narasi antara klaim legalitas Surat Keputusan (SK) rumah dinas, fungsi Sarana Asimilasi (SAE), dan realitas temuan barang terlarang di lapangan mempertegas perlunya transparansi penuh. (Red)













