Bantah Temuan Ombudsman, Lapas Kelas IIA Cibinong Tegaskan Area Belakang Merupakan Rumah Dinas Pejabat

Bogor- Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan klarifikasi resmi guna membantah dugaan keberadaan area khusus bagi narapidana berkategori Very Very Important Person (VVIP). Isu ini mencuat usai Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pemasyarakatan tersebut pada Rabu (23/9/2026).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, menegaskan bahwa deretan bangunan di area belakang lingkungan lapas bukan merupakan fasilitas mewah untuk warga binaan, melainkan aset perumahan dinas resmi bagi jajaran pejabat dan staf operasional.

Bagus menjelaskan bahwa pengelolaan serta penggunaan 13 unit bangunan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Bukan (untuk warga binaan), ada SK-nya. Penetapannya dari Pak Kalapas terkait penetapan pengisian rumah dinas,” ujar Bagus saat memberikan keterangan pada Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Lapas mengenai penetapan pengisian rumah dinas, 13 unit hunian tersebut dialokasikan untuk jajaran pejabat struktural dan tenaga medis, di antaranya:

  • Kasi Kamtib (Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban)
  • Kasi Binadik (Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik)
  • Dokter Lapas
  • Para Kepala Subseksi (Kasubsi)
  • Petugas Pengamanan
  • Dan Rumah Jabatan Lainnya

Manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong memastikan bahwa seluruh tata kelola tata ruang dan peruntukan bangunan di dalam lingkungan lapas telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan serta regulasi pemasyarakatan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!