Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta agar dugaan adanya fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dibuka secara transparan kepada publik. Yusril bahkan mempersilakan insan pers untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Langkah ini merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area belakang Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas menyerupai apartemen atau vila seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin udara (AC), hingga lemari es.
Berdasarkan keterangan awal dari warga binaan yang menghuni bangunan tersebut, fasilitas itu disinyalir diakses melalui sistem sewa. Namun, Ombudsman mengonfirmasi bahwa sejauh ini pihak mereka masih mendalami identitas pemilik bangunan, mekanisme pembayaran, nominal transaksi, hingga pihak penerima dana.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan. Sanksi tegas dipastikan menanti apabila terbukti ada keterlibatan oknum internal.
“Kalau pejabat Pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong terbukti bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.
Meski demikian, Yusril juga menekankan pentingnya akurasi data. Ia meminta Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik apabila hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa temuan tersebut tidak terbukti.
Penyelesaian kasus ini menjadi pertaruhan penting bagi komitmen pembenahan sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam mengikis praktik diskriminasi layanan dan komersialisasi fasilitas bagi para narapidana. (Red)













