Lampung Utara- Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menginisiasi kajian kondisi eksisting dan feasibility study (studi kelayakan) bagi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—PDAM Waybumi dan PD Lampura Niaga menjadi sinyal awal pembenahan tata kelola korporasi daerah. Diskusi strategis yang dipimpin Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, di Ruang Rapat Bupati tersebut menegaskan mendesaknya reformasi institusional pada unit usaha milik Pemkab.
Pertemuan lintas sektor yang menghadirkan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Provinsi Lampung, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan M. Rezky, serta Kepala DPMPTSP Dina Prawitarini menunjukkan bahwa restrukturisasi kali ini dituntut tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan intervensi teknis yang terukur.
Secara substantif, re-evaluasi atas PDAM Waybumi dan PD Lampura Niaga menyentuh dua domain krusial manajemen BUMD:
1. Efisiensi Layanan Publik (Public Service Obligation)
Sebagai penyedia air bersih, PDAM Waybumi mengemban fungsi pemenuhan hak dasar warga. Penataan infrastruktur dan pemetaan kendala teknis-operasional menjadi syarat mutlak untuk menekan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water) serta memperluas cakupan layanan (service coverage). Tanpa keandalan operasional, tingkat kepercayaan publik terhadap korporasi daerah dipastikan terus tergerus.
2. Kemandirian Finansial dan Kontribusi PAD
Di sisi komersial, keterlibatan PD Lampura Niaga menuntut fokus pada optimalisasi unit bisnis yang kompetitif. Studi kelayakan yang disusun harus mampu memetakan proyeksi keuangan, manajemen risiko, serta potensi pasar lokal secara rasional. Tujuannya tegas: memutus ketergantungan BUMD pada penyertaan modal daerah (capital injection) dan mendorong kontribusi deviden nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keterlibatan Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Provinsi Lampung membuka peluang masuknya intervensi teknis serta sinkronisasi program dari tingkat provinsi hingga pusat. Sinergi ini menjadi krusial untuk menjembatani keterbatasan anggaran daerah (fiscal gap) dalam peremajaan aset dan pembenahan infrastruktur vital.
Namun, efektivitas studi kelayakan ini pada akhirnya bergantung pada keberanian politik Pemkab Lampung Utara untuk mengeksekusi rekomendasi hasil kajian secara objektif—termasuk jika memerlukan restrukturisasi manajemen, pembenahan kualitas SDM, hingga penyesuaian strategi bisnis berprinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pelaksanaan feasibility study ini merupakan pijakan awal yang tepat. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan Pemkab Lampung Utara mentransformasi dokumen kajian menjadi peta jalan (roadmap) aksi nyata yang transparan, terukur, dan berkesinambungan bukan sekadar berhenti sebagai wacana di meja diskusi. (Red)













