Studio2News – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil langkah tegas terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hingga September 2026, sebanyak 8.589 nomor polisi (nopol) kendaraan resmi diblokir dari sistem Subsidi Tepat setelah terindikasi melanggar aturan peruntukan.
Dari lima provinsi di wilayah Sumbagsel, Provinsi Lampung mencatatkan angka pemblokiran tertinggi, yakni mencapai 2.793 nopol. Posisi berikutnya disusul Sumatera Selatan dengan 2.439 nopol, Bangka Belitung 1.274 nopol, Jambi 1.117 nopol, serta Bengkulu sebanyak 966 nopol.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara terukur melalui tahapan pemantauan dan verifikasi ketat.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, sebanyak 8.589 nomor polisi kendaraan di wilayah Sumbagsel telah diblokir dalam sistem,” ujar Rusminto, Minggu (20/9/2026), mengutip Antaranews.
Rusminto mengungkapkan, salah satu indikasi utama penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan adalah pembelian BBM bersubsidi secara berulang (pelangsiran) yang tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai setelah melalui proses verifikasi, kami langsung menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem,” tegasnya.
Untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap transparan dan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus memperketat pengawasan digital secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data kendaraan dan pola transaksi saat pengisian BBM di SPBU.
Selain mengandalkan sistem internal dan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi serta tidak memindahtangankan atau menyalahgunakan QR Code transaksi. Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan dapat langsung melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. (Red).













