KALIANDA — Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyempit tajam menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar 19 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025. Penyesuaian drastis ini memaksa pemda memutar otak demi menjaga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implikasi dari penyesuaian alokasi nasional, termasuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
“Secara nasional memang terdapat penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Untuk Lampung Selatan, penyesuaiannya sekitar 19 persen dari anggaran murni tahun 2025,” ujar Rini di Kalianda, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan data BPKAD, dana transfer Lampung Selatan pada APBD murni 2025 awalnya bertengger di angka sekitar Rp1,93 triliun. Angka tersebut merosot tajam menjadi sekitar Rp1,56 triliun setelah koreksi anggaran. Artinya, lebih dari Rp300 miliar raib dari struktur pendapatan daerah. Pemangkasan ini meliputi berbagai komponen penting, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa.
Menghadapi tekanan fiskal yang berat ini, Pemkab Lampung Selatan langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan rasionalisasi belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Skala prioritas pembangunan menjadi acuan utama dalam evaluasi komponen anggaran.
Sejumlah pos belanja birokrasi yang dinilai sekunder langsung disunat secara signifikan. Perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen, sementara belanja operasional perkantoran seperti Alat Tulis Kantor (ATK) dan anggaran lembur pegawai ditekan seketat mungkin.
Kendati demikian, Rini memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan menyentuh hak-hak publik maupun mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, pemda memastikan sejumlah program prioritas nasional maupun daerah tetap berjalan on track. Program-program strategis itu mencakup percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga penyediaan dukungan lahan dan akses jalan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
BPKAD menyadari bahwa efisiensi belanja saja belum cukup untuk menutup celah fiskal yang menganga. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini diposisikan sebagai tumpuan utama untuk memperkuat ketahanan keuangan daerah.
“Efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan. Prinsip utama pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.
Adapun untuk proyeksi dana transfer pada tahun anggaran berikutnya, BPKAD Lampung Selatan menyatakan masih menunggu regulasi serta penetapan resmi dari pemerintah pusat. Begitu alokasi baru tersebut diketok, pemda akan kembali melakukan penyesuaian kebijakan penganggaran secara terukur.
Rini menegaskan, pihaknya akan terus mengawal konsistensi regulasi dari tahap perencanaan hingga penganggaran agar roda pembangunan daerah tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran, konsistensi terhadap regulasi fiskal akan terus dijaga agar program pembangunan daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Wawan/Red)













