Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp300 Miliar, Pemkab Lamsel Efisiensi Semua OPD 

Lampung Selatan — Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyempit tajam setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas sekitar 19 persen dari APBD murni 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan penyesuaian ini mengacu pada kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

“Secara nasional memang terdapat penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Untuk Lampung Selatan, penyesuaiannya sekitar 19 persen dari anggaran murni tahun 2025,” ujar Rini di Kalianda, Jumat (18/9/2026).

Pada APBD murni 2025, dana transfer Lampung Selatan mencapai sekitar Rp1,93 triliun. Setelah penyesuaian, turun menjadi sekitar Rp1,56 triliun. Artinya, lebih dari Rp300 miliar hilang dari kantong daerah.

Penyesuaian mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa.

Untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, Pemkab melakukan efisiensi di semua OPD. Perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen, belanja ATK dan lembur pegawai juga ditekan.

Namun Rini menegaskan, efisiensi tidak akan mengorbankan pelayanan dasar.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Sejumlah program prioritas tetap berjalan, di antaranya percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga dukungan lahan dan akses jalan untuk Sekolah Rakyat.

BPKAD menilai efisiensi saja tidak cukup. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tumpuan untuk menutup celah fiskal.

“Efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan. Prinsipnya tetap tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan patuh regulasi,” kata Rini.

Untuk tahun anggaran berikutnya, Pemkab masih menunggu penetapan resmi alokasi transfer dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian penganggaran lanjutan.

Belanja Ditekan, Pelayanan Publik Dijaga :

Menghadapi tekanan fiskal tersebut, Pemkab Lampung Selatan melakukan efisiensi belanja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Evaluasi dilakukan terhadap komponen belanja yang dinilai masih dapat ditekan, dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Salah satu pos yang mengalami penyesuaian adalah perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen. Efisiensi juga menyasar belanja operasional perkantoran, termasuk alat tulis kantor (ATK) dan belanja lembur pegawai.Namun, Rini memastikan efisiensi anggaran tidak diarahkan untuk memangkas pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, serta belanja infrastruktur pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Di tengah ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan dukungan terhadap sejumlah program prioritas nasional dan daerah.

Di antaranya percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga penyediaan akses jalan dan lahan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat.

PAD Jadi Tumpuan Memperkuat Fiskal :

BPKAD menyadari kondisi fiskal daerah yang dinamis menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat.

Efisiensi belanja saja dinilai tidak cukup. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sisi pendapatan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan. Prinsip utama pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Rini.

Sementara untuk proyeksi dana transfer pada tahun berikutnya, BPKAD Lampung Selatan masih menunggu regulasi serta penetapan resmi pemerintah pusat.

Setelah alokasi transfer ditetapkan, pemerintah daerah akan kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penganggaran daerah.

Rini menegaskan, BPKAD akan memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran, tetap berjalan sesuai regulasi fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran, konsistensi terhadap regulasi fiskal akan terus dijaga agar program pembangunan daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!