Jakarta, Studio2News — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Selasa (18/8).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan mulai bersidang pada pukul 09.00 WIB.
Dikutip CNN Indonesia, Tim kuasa hukum Pemohon yang dipimpin oleh Febri Diansyah dipastikan hadir dalam persidangan tersebut. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menghormati jalannya proses peradilan secara objektif.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap Febri Diansyah, Selasa (18/8).
Febri menjelaskan bahwa agenda utama praperadilan ini difokuskan untuk menguji sah atau tidaknya serangkaian tindakan hukum yang menjerat kliennya, di antaranya:
- Penetapan Tersangka: Disoroti sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa adanya pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.
- Tindakan Penggeledahan: Diuji kesesuaian prosedur pelaksanaannya.
- Konstruksi Tindak Pidana Asal: Tim kuasa hukum juga akan menguji penggabungan tindak pidana asal dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurut Febri, pengujian konstruksi TPPU tersebut akan merujuk pada ketentuan Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” jelasnya.
Menanggapi berbagai tanggapan publik, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah mengajukan praperadilan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap koridor hukum acara yang berlaku.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada Majelis Hakim,” pungkas Febri. (Red).













