Lampung Selatan- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Reskrim Polsek Katibung sukses membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan ini, petugas tidak hanya membekuk eksekutor aksi kejahatan tersebut, tetapi juga berhasil menyita kembali hampir seluruh barang berharga milik korban.
Pelaku yang diringkus berinisial M.S. (33), seorang warga Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Penangkapan dilakukan usai polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah mengonfirmasi penangkapan tersangka yang sempat meresahkan pengguna jalan tersebut.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui secara terus terang telah melakukan aksi penjambretan di Jalinsum Desa Babatan,”ujar IPTU Dita Hidayatullah, Minggu 2 Agustus 2026
Peristiwa tindak pidana ini terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wib. Korban, seorang mahasiswi berinisial VAH (23), menjadi sasaran empuk saat berkendara malam hari di lintasan Jalinsum.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka terbilang nekat. M.S. mengendarai sepeda motor, membuntutinya dari belakang, lalu secara mendadak memepet kendaraan korban dan merampas tas wanita yang sedang dibawanya. Akibat insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp8.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Katibung.
Dari hasil pengembangan pascapenangkapan, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga milik korban serta sarana kejahatan pelaku yakni tas wanita warna putih satu unit ponsel iPhone XR, satu unit ponsel Vivo Y30, dompet warna merah muda (berisi KTP korban), uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp2.276.000 (dari total uang tunai awal Rp2.500.000). selain menyelamatkan barang korban, Polisi juga mengamankan alat yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau (No. Pol: BE 3646 EK), jaket warna hitam, celana jeans biru dongker
Atas tindakan kejahatan yang dilakukannya, tersangka M.S. kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, M.S. beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Katibung guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Wawan/ Red)













