Lampung Utara studio2news – Ibadah haji tahun 1447 H/2026 M menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Provinsi Lampung. Impian ribuan jemaah untuk kembali ke tanah kelahiran dengan gelar haji mabrur harus terhenti bagi 12 jemaah yang kini dipastikan wafat di Tanah Suci.
Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten Lampung Utara pada Minggu (21/6/2026).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lampung Utara, Feryza Agung, membenarkan realita pahit dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Dijelaskanny, selain 12 jemaah yang telah berpulang ke pangkuan Ilahi, belasan lainnya masih menjalani perawatan intensif.
“Berdasarkan laporan terbaru, saat ini tercatat ada 14 orang jemaah yang sakit beserta pendampingnya masih dalam penanganan di Jakarta. Sementara itu, enam jemaah lainnya masih harus dirawat di beberapa rumah sakit di Arab Saudi,” ungkap Agung.
Selain masalah kesehatan, terdapat pula 12 jemaah yang harus mengikuti program mutasi penerbangan atau tanazul di Jakarta sebelum dapat kembali ke rumah masing-masing.
Kepergian para tamu Allah ini menjadi duka bagi Bumi Ruwa Jurai. Berikut adalah daftar 12 jemaah yang wafat selama pelaksanaan ibadah haji 1447 H:
- Sugiarti binti Karta Pawira (Kloter JKG 15 – Lampung Utara)
- Mesno Iro Karso (Kloter JKG 16 – Lampung Timur)
- Muhammad Sukono Sarwan (Kloter JKG 21 – Pringsewu)
- Binti Panidi Purwanto (Kloter JKG 18 – Mesuji)
- Suriah Sanusi Tayem binti Sanusi (Kloter JKG 15 – Lampung Utara)
- Nurhasanah Mardian (Kloter JKG 21 – Pringsewu)
- Sarno Sahrudin Diran (Kloter JKG 19 – Tanggamus)
- Ahmad Fadil bin Muh. Nur (Kloter JKG 16 – Tulang Bawang)
- Muntingah Sukijo Abdullah (Kloter JKG 11 – Lampung Timur)
- Masbitun binti Asmuni (Kloter JKG 14 – Lampung Barat)
- Ayub Bakri Warta bin Bakri (Kloter JKG 15 – Lampung Utara)
- Abdul Wahab Sulaiman bin Sulaiman (Kloter JKG 17 – Lampung Selatan)
Menanggapi duka yang menyelimuti keluarga korban, Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung, M. Ansori F. Citra, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan seluruh hak almarhum terpenuhi.
Pihak Kemenhaj menjamin seluruh jemaah yang wafat di Tanah Suci akan menerima hak asuransi sesuai dengan ketentuan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun berjalan.
“Negara bertanggung jawab penuh. Mereka yang wafat akan mendapatkan asuransi sebesar nominal Bipih tahun ini,” tegas Ansori.
Meski pelaksanaan ibadah haji tahun ini secara umum dinilai lebih baik dari sisi teknis dan pelayanan, kepergian 12 jemaah ini tetap menjadi catatan evaluasi sekaligus pengingat akan beratnya tantangan fisik dalam menunaikan rukun Islam kelima. (Yogi/Red).













