TANGGAMUS, studio2news – Pelarian kawanan bandit pembobol toko di Kabupaten Tanggamus akhirnya menemui jalan buntu.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung sukses meringkus empat tersangka yang selama ini meresahkan warga.
Terbongkar, dari balik jeruji besi, para pelaku mengakui dosa besar mereka telah menyatroni sedikitnya 30 lokasi berbeda.
Keempat tersangka yang berhasil diringkus pada Jumat (19/6/2026) dini hari itu adalah Herwan Saputra (22), Saparudin (21), Ruslan (50), dan Suwarman Herdianto (51). Sementara empat rekan lainnya kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif atas pembobolan toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, pada 12 April 2026 lalu.
Dalam aksinya, komplotan ini bekerja dengan sangat rapi dan terlatih. Mereka menggunakan alat pemotong besi untuk menjebol rolling door toko dalam hitungan menit. Begitu pintu terbuka, rokok berbagai merek hingga kotak amal masjid pun tak luput dari jarahan. Total kerugian korban mencapai Rp 17 juta.
“Pelaku ini tidak main-main. Mereka membekali diri dengan berbagai alat mekanik untuk memotong gembok dan merusak pengamanan toko dengan cepat,” tegas AKBP Rahmad, Sabtu (20/6/2026) kemarin.
Pengakuan para tersangka membuat kepolisian terbelalak. Selain sembilan laporan polisi yang sudah masuk, para pelaku mengaku telah menggarap sekitar 30 lokasi lain yang selama ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, namun belum sempat dilaporkan resmi ke pihak berwajib.
“Ini bukan aksi pemula. Mereka sudah sangat sering beraksi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung dan sekitarnya. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap empat DPO lainnya,” lanjutnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat jejak kejahatan mereka, mulai dari senjata tajam, peralatan untuk membobol toko, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi.
Akibat perbuatan nekatnya, keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah Lampung bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pembobolan toko namun belum melapor, kepolisian kini membuka pintu selebar-lebarnya untuk memperkuat bukti keterlibatan komplotan ini dalam aksi-aksi sebelumnya. (Red).













