Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Amankan 5 Orang Pelaku Curas R2

Metro- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Kelima anggota komplotan pelaku yang kerap beraksi secara sadis diringkus petugas beserta barang buktinya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 Agustus 2026.

Mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (14/8/2026) dini hari setelah jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Perburuan terhadap para pelaku dimulai sekira pukul 00.12 Wib saat petugas bergerak menuju lokasi keberadaan para tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

“Dari hasil penyelidikan awal di lapangan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TWI, MNM, dan VFS. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan kembali mendeteksi keterlibatan tersangka lain berinisial AAB,” ungkap IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Tidak berhenti di situ, sekira pukul 04.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bergerak melancarkan pengembangan hingga ke wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu tersangka utama berinisial EES beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda warna oranye-putih.

Kasat Reskrim membeberkan bahwa aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 02.40 WIB di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Kejadian bermula saat ketiga korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, kendaraan mereka dipepet oleh dua orang pelaku. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik dan menendang sepeda motor korban hingga mereka jatuh tersungkur.

Seketika itu pula, lima orang komplotan pelaku yang mengendarai dua sepeda motor tambahan datang mengepung korban. Untuk melumpuhkan perlawanan. Salah satu pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban, para pelaku merampas sepeda motor Honda warna oranye-putih (No. Pol BE 2034 GNP), 1 unit smartphone merk Redmi, serta uang tunai Rp57.000,-.

Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.657.000,-. Akibat luka-luka usai dijatuhkan dari kendaraan, para korban sempat menjalani perawatan medis di RSU A. Yani Metro sebelum akhirnya melapor ke Mapolres Metro. Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!