LAMPUNG TENGAH, studio2news – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial W (32), seorang buruh asal Kampung Sendang Agung Mataram, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat personel setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (7/6/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S (63), seorang petani warga Kampung Jati Datar, sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di Kampung Sendang Agung Mataram untuk menjenguk orang tua rekannya yang sedang sakit.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam miliknya di bagian belakang rumah kerabat tersebut. Namun, saat hendak berpamitan untuk pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib.
”Korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp7 juta akibat kejadian tersebut. Tidak membuang waktu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Mataram,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Merespons laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi-saksi di lapangan. Berbekal informasi akurat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku W (32) akhirnya tidak berkutik saat diringkus petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada Senin sore (8/6/2026).
”Begitu identitas pelaku diketahui, kami segera melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan saat berada di kawasan Jalinsum,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian telah dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Red).













