Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,  Terjerat Kemiskinan dan Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut Bui gara-gara Getah Karet

KALIANDA, studio2news – Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran dan Nur Wahid akibat dugaan penggelapan getah karet milik PTPN di areal Kebun Bergen, Lampung Selatan, kini memasuki babak akhir yang memilukan.

Meski didasari keterpaksaan ekonomi untuk bertahan hidup dan telah mengantongi maaf dari pihak korporasi, kedua terdakwa kecil ini tetap dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (22/6/2026) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Kakek Mujiran dan Nur Wahid dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 7 hari.

Tuntutan tersebut langsung memantik reaksi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatullah dari Kantor Hukum WFS & Rekan.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya, Arif mengetuk pintu hati nurani majelis hakim untuk melihat kasus ini bukan sekadar hitam di atas putih hukum formal, melainkan dari kacamata kemanusiaan.

Arif menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kakek Mujiran dan Nur Wahid sama sekali tidak dilandasi niat jahat untuk memperkaya diri.

“Kedua terdakwa berada dalam pusaran kondisi ekonomi yang sangat sulit. Mereka terpaksa melakukannya demi menyambung hidup. Di persidangan, mereka telah mengakui perbuatannya, bersikap sangat kooperatif, dan benar-benar menyesali kekhilafan tersebut,” ujar Arif di hadapan majelis hakim dengan nada getir.

Hal yang paling menohok dalam pusaran kasus ini adalah sikap lapang dada dari korban, yakni PTPN, yang sebenarnya telah memberikan maaf secara langsung kepada kedua terdakwa.

Lebih dari itu, Kakek Mujiran dan Nur Wahid merupakan tulang punggung utama keluarga yang selama hidupnya bersih dari rekam jejak kriminalitas.

Atas dasar pertimbangan moral tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim tidak menutup mata terhadap fakta sosial ini dan bersedia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau bahkan vonis bebas demi keadilan yang hakiki.

“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan ini. Berikanlah putusan yang seadil-adilnya bagi rakyat kecil yang terhimpit nasib,” tambah Arif.

Sebelumnya, rasa kemanusiaan sempat berembus ketika status penahanan Kakek Mujiran dan Nur Wahid dialihkan dari Lapas Kalianda menjadi tahanan kota (penangguhan penahanan). Namun, jerat hukum tidak serta-merta lepas begitu saja. Nasib dan masa depan kedua terdakwa kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan sidang putusan pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.

Akankah keadilan hukum berpihak pada hati nurani dan ruang maaf, ataukah jeruji besi tetap menjadi akhir bagi sang kakek tua yang terhimpit kemiskinan? Publik menanti ketukan palu hakim pekan depan. (Wawan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!