JAKARTA, Studio2News — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memberi ruang bagi para pengkhianat institusi. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi digelandang ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam mega skandal dugaan manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) yang menyeret nama PT TPL.
“Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, di Gedung Bundar, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan terbukti bermain curang sejak lama. Perusahaan ini diduga konsisten melakukan praktik under invoicing dalam penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya.
Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, dari segi karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar yang sebenarnya, komoditas tersebut merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai jauh lebih tinggi.
Modus licik ini sengaja diterapkan agar nilai jual produk PT TPL tercatat jauh lebih rendah dari angka riil di pasaran. Praktik lancung ini bahkan terdeteksi telah berlangsung secara sistematis dari periode 2018 hingga 2025.
Ironisnya, untuk pasar dalam negeri, PT TPL terbiasa melaporkan produk sesuai kondisi faktualnya, yakni Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp yang dijual kepada PT AP dan PT R. Kontrasnya pelaporan ini secara langsung memangkas kewajiban pembayaran pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Aksi lancung korporasi ini mustahil mulus tanpa adanya pelicin dari dalam. PT TPL terbukti sengaja memelihara kerja sama busuk dengan dua oknum penyelenggara negara berinisial BP dan SR yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Kedua tersangka tersebut diduga sengaja melacurkan kewenangannya dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan. Mereka mengabaikan prosedur penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang seharusnya berpatokan pada program audit resmi.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” cecar Saiful.
Akibat persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum pengemplang pajak ini, kerugian keuangan negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp 2 triliun. Angka fantastis ini masih bersifat sementara, mengingat tim penyidik hingga kini terus bergerak melakukan audit mendalam untuk menghitung total kerugian negara secara pasti.
Akibat perbuatan merusak perekonomian negara tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Red).













