Sindikat Love Scamming Lintas Provinsi Terbongkar di Rutan Kotabumi. Sebanyak 137 Napi Terlibat, Kerugian Rp1,4 Miliar

BANDAR LAMPUNG, studio2news.com – Praktik penipuan daring (online) berskala besar dengan modus asmara dan pemerasan video call seks (VCS) berhasil dibongkar di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi. Jaringan yang dikendalikan secara terstruktur dari balik jeruji besi ini diduga melibatkan sedikitnya 137 warga binaan dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.

Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen PAS melakukan razia mendadak pada 30 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 156 unit telepon genggam yang digunakan para napi untuk menjalankan aksi tipu-tipu siber.

Menindaklanjuti temuan tersebut, sebanyak 145 warga binaan dari tiga blok hunian diperiksa secara intensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 137 orang diduga kuat terlibat aktif dalam praktik love scamming ini,” tegas Kapolda Lampung.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh terduga pelaku kini telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap bahwa sindikat ini bekerja layaknya perusahaan profesional dengan pembagian peran yang rapi. Kepala Log sebagai koordinator bertugas mengatur distribusi ponsel dan alur operasional.

Operator Akun bertugas membuat akun media sosial palsu dengan mencuri foto aparat TNI/Polri berseragam dan eksekutor yang menghubungi korban, merayu, hingga menyamar sebagai anggota Propam atau Polisi Militer untuk meyakinkan target.

Para pelaku menjerat korban mayoritas perempuan melalui hubungan asmara daring. Setelah korban terpikat, pelaku mengajak VCS dan merekamnya secara diam-diam. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan jika korban tidak mengirimkan uang, video asusila tersebut diancam akan disebarluaskan.

Data kepolisian menunjukkan skala kejahatan ini sangat masif. Tercatat ada 1.286 korban yang teridentifikasi, dengan rincian, 671 korban terjebak dalam perangkap VCS, 249 korban telah mengirimkan uang kepada pelaku, Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

“Korban tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung. Saat ini sudah ada dua laporan resmi, yakni saudari EL dari Jawa Timur dan saudari T dari Lampung,” tambah Kapolda.

Keuntungan dari hasil memeras korban dibagi secara persentase yakni 60% untuk operator lapangan, 30% untuk koordinator, dan 10% untuk Penembak. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Januari hingga April 2026 dengan berbagai skenario bohong, seperti meminta uang untuk biaya mutasi tugas atau surat cuti palsu.

Selain ratusan ponsel, polisi menyita barang bukti berupa, Seragam dinas Polri lengkap dengan atribu, Buku tabungan dan kartu ATM, Ratusan kartu SIM aktif.

Para pelaku kini terancam hukuman berlapis, mulai dari UU ITE, pasal pornografi, hingga penipuan identitas dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!