Sejumlah OPD Lampung Barat  Diperiksa Ditreskrimsus  Polda Lampung  

Lampung Barat – Pengusutan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kini memeriksa maraton sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Langkah tegas Kepolisian ini dilakukan menyusul sikap Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang sebelumnya menyatakan akan membentuk tim khusus untuk mengusut sengkarut lahan tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus memfokuskan pemeriksaan pada validitas administrasi Pemerintahan, penegasan batas wilayah pekon, hingga legalitas aktivitas pembangunan di kawasan hutan Negara tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah instansi strategis yang telah dimintai keterangan antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pihak Jajaran Kecamatan Pagar Dewa

Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki Basri, membenarkan adanya pemanggilan beruntun terhadap para pejabat teknis, termasuk dirinya, sejak Jumat pekan lalu.

“Benar, termasuk kami (diperiksa). Prosesnya masih berjalan dan dilakukan secara bertahap oleh penyidik Polda Lampung. Pemanggilan menyasar Kepala Dinas hingga kepala bidang yang membidangi data teknis,” ujar Bulki saat dikonfirmasi di depan Kantor Dinas PMP Lampung Barat, Selasa (26/5/2026).

Bulki membeberkan bahwa materi pemeriksaan sejauh ini masih berfokus pada pemetaan batas administrasi pekon dan belum menyentuh substansi penggunaan anggaran negara, seperti Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Penyidik tengah mendalami tumpang tindih klaim lahan. Di satu sisi, sebagian warga Pekon Sidomulyo yang telah bermukim puluhan tahun mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak tahun 1999. Di sisi lain, status hukum wilayah tersebut secara de jure adalah kawasan hutan lindung,”Warga memang memiliki SKT tahun 1999 dan sudah lama menggarap lahan di sana. Namun, karena itu masuk kawasan hutan lindung, maka seluruh aktivitas pemanfaatan lahan wajib tunduk pada regulasi kehutanan yang berlaku,” tegas Bulki.

Polemik Register 43 B Krui Utara mencuat ke publik setelah area hutan lindung tersebut beralih fungsi secara masif menjadi pemukiman padat dan sentra perkebunan kopi selama puluhan tahun.

Kasus ini kian bergulir panas karena diduga menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno. Nama legislator tersebut tercantum dalam sejumlah dokumen SKT yang diterbitkan pada tahun 1999, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa (Peratin) setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum penanganan perkara maupun potensi penetapan tersangka dalam kasus ini. (Samson/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!