Lampung Utara- Suasana penuh haru dan khidmat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Utara. Senyum bahagia terpancar dari wajah para warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kotabumi yang resmi menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 dalam upacara penyerahan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Senin (17/8/2026).
Pada momentum bersejarah ini, sebanyak 482 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana. Dari total tersebut, 469 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, 13 orang lainnya meraih Remisi Umum II (RU II), dengan 5 di antaranya bisa langsung pulang menghirup udara bebas hari ini, sedangkan 8 orang lainnya harus menyelesaikan sisa masa pidana subsider denda.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis kepada perwakilan warga binaan. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta jajaran petugas Lapas dan Rutan Kotabumi.
Tak hanya pemotongan masa tahanan, perhatian Pemerintah Daerah makin terasa nyata melalui penyaluran bantuan tali asih dari Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara kepada para penerima remisi. Bantuan ini menjadi simbol perangkulan kembali para warga binaan ke tengah masyarakat.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa kemerdekaan sejatinya bukan sekadar lepas dari jeruji besi, melainkan kesempatan emas untuk merajut harapan baru dan menjadi pribadi yang lebih berkontribusi.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan bersiap kembali berkarya demi masa depan yang lebih cerah saat kembali ke masyarakat kelak. (Yogi/ Red)













