LAMPUNG UTARA, Studio2News — Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar kediaman seorang pensiunan PNS di Dusun Tabak, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, akhirnya menemui titik akhir.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku yang diduga menguras habis perabotan rumah tangga korban.
Tiga orang pria berinisial R (33), RR (32), dan FA (31) tak berkutik saat diringkus polisi dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) kemarin. Kini, ketiganya telah digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Peristiwa nahas yang menimpa korban, Ainah (64), terjadi pada Sabtu (11/7/2026) petang. Saat itu, korban mendapati rumahnya telah disatroni pelaku yang berhasil membawa kabur berbagai barang elektronik dan perabotan berharga.
Barang-barang yang dijarah oleh kawanan ini antara lain, Satu unit kulkas merek Panasonic (warna silver), Satu unit televisi merek LG, Satu unit mesin cuci merek Polytron (warna hijau), Satu unit speaker aktif merek Advan, Satu buah karpet lantai (ambal).
Anak korban, Choidir, yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Kotabumi Utara keesokan harinya agar pihak kepolisian segera melacak pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penangkapan pertama berhasil dilakukan terhadap R di kawasan Jalan Kelurahan Kotabumi Gapura, Kecamatan Kotabumi.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan intensif yang berujung pada penangkapan dua pelaku lainnya, RR dan FA, di kediaman mereka di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
“Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga orang. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini. Selasa (11/8/2026).
Saat ini, seluruh barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolres Lampung Utara sebagai alat bukti sah dalam persidangan nanti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, para pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing, R diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana, RR dan FA diproses dengan sangkaan Pasal 591 KUHPidana.
“ Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Red).













