Sat Resnarkoba Polres Lampura Gulung Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Seberat 100,41 gram Sabu 

Lampung Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pelaku tindak pidana pengedar narkotika golongan I bukan tanaman berinisial N (36), ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan kawasan Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian (undercover/surveillance) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ujar Iptu Herawati, Minggu 9 Agustus 2026

Setelah melakukan pengintaian secara terukur selama beberapa waktu lanjutnya, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Tanpa membuang waktu, pada Sabtu malam (08/08/2026) sekira pukul 19.00 Wib, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

• Narkotika: 1 (satu) kantong plastik berisikan barang haram jenis sabu Seberat 100,41 grram

• Komunikasi: 1 (satu) unit ponsel merk Samsung Galaxy J6+ warna biru yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

• Transportasi: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan Nomor Polisi B 5119 KGG.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka NADA BIN USMAN (36) merupakan warga Dusun V / Sungkai, Desa Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong dan diamankan di Mapolres Lampung Utara. Pihak penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus guna membongkar jaringan pengedar lain yang terhubung dengan tersangka. Terhadap pelaku, Polisi bakal menjeratnya dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yogi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!