Lampung Utara- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara memperketat pengawasan dan menyiapkan langkah penegakan hukum tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan muatan berlebih (Over Load) dan dimensi berlebih (Over Dimension) atau ODOL di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Langkah penindakan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan para pengguna jalan, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan Nasional akibat tonase angkutan yang melebihi kapasitas.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Foni Salimubun mewakili Kapolres, AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, penindakan hukum ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 terkait ketentuan tata cara pemuatan barang.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan sanksi tegas berupa penilangan hingga pengandangan unit bagi truk angkutan barang yang terbukti over dimension maupun over load,” tegas AKP Foni Salimubun
Petugas di lapangan akan rutin menyisir dan menggelar razia di titik-titik rawan perlintasan angkutan barang di Jalinsum, seperti kawasan Kotabumi hingga batas Kabupaten. Truk-truk muatan hasil bumi, batu bara, maupun barang logistik lainnya yang over dimension maupun over load, menjadi sasaran utama dalam penertiban ini.
Selain penindakan represif berupa penilangan di tempat, Satlantas Polres Lampung Utara juga terus melakukan imbauan dan edukasi preventif kepada para sopir serta pemilik usaha angkutan (pengusaha ekspedisi). Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Untuk diketahui, tahun 2025 lalu Dirlantas Polda Lampung bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah melakukan komitmen bersama terkait gerakan Nasional yakni Indonesia Zero ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) hal itu dilakukan di Hotel Golden Tulip pada 9 Juli 2025 lalu
Artinya gaung penegakan hukum dan penyelamatan kerusakan jalan telah menjadi komitmen bersama Dirlantas Polda Lampung dan Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh implementasi Indonesia Zero ODOL demi keselamatan, kelancaran, dan keberlanjutan sistem transportasi di wilayah Lampung. (Red)













