Sah! MK Cabut Anggaran Makan Bergizi Gratis, “Haram” Comot Dana Pendidikan Mulai 2028

JAKARTA, Studio2News – Langkah pemerintah dan DPR RI yang mencaplok pos anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya resmi dianulir oleh benteng terakhir konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memerintahkan agar anggaran program MBG dikeluarkan dari alokasi bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan ini dibacakan langsung dalam sidang putusan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026) di Jakarta, Kamis (30/7/2026) kemarin.

Kendati demikian, MK memberikan masa transisi bagi eksekutif dan legislatif untuk melakukan penyesuaian tata kelola keuangan negara selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028, mengingat siklus penyusunan anggaran yang bersifat tahunan.

” Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi ke dalam pos pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan baik pada lembaga umum maupun keagamaan.

Menurut Mahkamah, kebijakan tersebut terbukti telah mendistorsi makna asli dan memicu perluasan makna yang merugikan hak-hak dasar masyarakat. Akibat pencaplokan pos ini, prinsip mandatory spending atau alokasi wajib anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 menjadi tidak terpenuhi secara murni.

Kebijakan ini dinilai mencederai kepatuhan hukum dan berpotensi mengaburkan esensi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang berkualitas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 adalah konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) dengan kewajiban memisahkan pos anggaran MBG dari sektor pendidikan.

“Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, maka pasal tersebut dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” pungkas Enny. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!