Rupiah Melemah, Harga Obat-obatan Naik

JAKARTA, studio2news – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan lampu hijau bagi perusahaan farmasi untuk menyesuaikan harga jual obat di kisaran 10 hingga 20 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pelemahan nilai tukar rupiah yang membebani biaya produksi industri farmasi.

Budi menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut dinilai masih dalam batas wajar. Namun, ia mewanti-wanti agar perusahaan farmasi tidak memanfaatkan momentum ini untuk mengambil keuntungan berlebih.

“Kami sudah menghitung kisaran kenaikan yang masuk akal, yaitu di rentang 10 sampai 20 persen. Jika ada perusahaan yang menaikkan harga di atas batas tersebut, kami tidak segan untuk memanggil manajemen perusahaan yang bersangkutan melalui Dirjen Farmalkes,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026) kemarin.

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes, Rizka Andalucia, menegaskan bahwa angka 20 persen merupakan batas maksimal penyesuaian harga. Pihaknya saat ini telah memetakan kategori obat-obatan berdasarkan rasionalitas kenaikan harganya.

Rizka menjelaskan bahwa tidak semua komponen biaya produksi farmasi terpapar fluktuasi mata uang asing.

“Tergantung pada masing-masing industri. Ada yang hanya menaikkan 5 persen, ada yang 10 persen. Namun, kami pastikan tidak ada yang boleh melampaui 20 persen,” terang Rizka.

Pemerintah berargumen bahwa tidak seluruh biaya operasional farmasi berbasis dolar. Biaya tenaga kerja, listrik, serta logistik domestik lainnya masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga kenaikan harga yang ekstrem tidak memiliki landasan yang kuat.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang mengandalkan jaminan kesehatan, Rizka memberikan jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada aksesibilitas layanan kesehatan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk obat-obatan yang ter-cover dalam skema BPJS Kesehatan, harganya tetap aman dan terkendali,” tutup Rizka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!