Roy Suryo dan Dokter Tifa Lolos dari Penahanan, Jaksa Beri Keistimewaan

JAKARTA, studio2news – Kasus hukum yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu sorotan publik.

Alih-alih mendekam di balik jeruji besi pasca-pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), keduanya justru melenggang bebas.

Kejari Jaksel resmi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keputusan kontroversial ini diambil tepat setelah proses penyerahan barang bukti dan tersangka rampung pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa keistimewaan ini diberikan berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan pihak keluarga tersangka.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo di Gedung Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut, Marcelo membeberkan alasan di balik pemberian penangguhan tersebut. Pihak kejaksaan mengklaim telah mengantongi jaminan dari keluarga yang bersedia menanggung risiko jika tersangka mangkir dari persidangan. Selain itu, ada surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berjanji akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” tambah Marcelo.

Keputusan jaksa ini seolah menjadi antitesis dari langkah tegas Polda Metro Jaya sebelumnya. Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kala itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” tegas Iman saat penangkapan.

Pasca-penangkapan, sempat muncul drama kesehatan di mana keduanya sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan medis kala itu merekomendasikan keduanya untuk menjalani rawat inap demi stabilitas kesehatan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!