SOLO, studio2news – Kasus hukum yang menyeret Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memicu polemik publik. Alih-alih ditahan pasca-pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, keduanya justru melenggang bebas.
Keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi sorotan tajam, mengingat sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan langkah tegas dengan menangkap kedua tersangka pada Jumat (19/6/2026) guna memastikan kelancaran pelimpahan berkas perkara (P-21).
Menanggapi keputusan tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Selasa (23/6/2026), memilih untuk tidak banyak bicara. Ia menolak memberikan penilaian apakah dirinya merasa kecewa atau tidak terhadap keputusan Kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi singkat.
Jokowi menegaskan bahwa pihak pelapor telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Baginya, poin terpenting saat ini adalah mengawal proses hukum tersebut hingga ke meja persidangan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” tegasnya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
Marcelo menyebut, keluarga telah menjadi penjamin dan siap menanggung risiko apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa mangkir dari persidangan. Selain itu, para tersangka telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Mereka berkomitmen memenuhi segala kewajiban dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif,” ungkap Marcelo di Gedung Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Keputusan Kejaksaan ini menciptakan kontras yang cukup mencolok dengan langkah tegas kepolisian sebelumnya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat melakukan penangkapan pada Jumat (19/6/2026) lalu, sempat menegaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk menjamin kehadiran tersangka dalam pelimpahan tahap II.
Bahkan, sempat terjadi drama kesehatan di mana kedua tersangka sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati setelah penangkapan, dengan rekomendasi tim medis untuk menjalani rawat inap demi stabilitas kondisi kesehatan.
Kini, dengan status bebas dari penahanan, publik menanti bagaimana kelanjutan proses persidangan kasus tudingan ijazah palsu ini akan bergulir. (Red)













