LAMPUNG SELATAN, studio2news – Upaya penyelundupan satwa liar berskala besar kembali digagalkan di pintu gerbang Pulau Sumatra. Tim gabungan dari Karantina Lampung, Polsek KSKP Bakauheni, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds berhasil mengamankan 807 ekor burung ilegal yang hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan menggunakan kendaraan ekspedisi asal Palembang yang menuju Tangerang.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan mendapati ratusan burung disembunyikan di berbagai titik kendaraan, mulai dari kabin hingga sasis bawah,” ungkap Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (15/6/2026).
Dari total 807 ekor burung yang dikemas dalam 13 keranjang plastik dan 19 kardus, ditemukan 65 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Jenis burung dilindungi yang berhasil diselamatkan meliputi:
- 33 ekor Cica Daun Sumatra
- 22 ekor Cica Daun Sayap Biru
- 5 ekor Serindit Melayu
- 4 ekor Cica Daun Kecil
- 1 ekor Cica Daun Besar
Sementara itu, 742 ekor lainnya merupakan jenis burung tidak dilindungi, dengan dominasi Burung Kacamata (Pleci) sebanyak 572 ekor, serta berbagai jenis burung kicau lainnya seperti Kepodang, Kutilang Emas, dan Pelatuk Bawang. Seluruh satwa tersebut dibawa tanpa dokumen sah, seperti sertifikat veteriner maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Penyidik kini telah mengamankan dua orang sopir kendaraan ekspedisi sebagai saksi kunci. Berdasarkan pengakuan sementara, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp1.200.000 untuk sekali jalan.
Donni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level sopir. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual atau pemilik barang yang bertanggung jawab di balik pengiriman ilegal ini.
“Penindakan ini bukan sekadar urusan administrasi. Kami fokus mengusut tuntas jaringan di baliknya, dari pengirim hingga pemilik modal. Ini untuk memberikan efek jera agar ekosistem kita tidak terus dirusak oleh perdagangan gelap,” tegas Donni.
Penyelundupan satwa secara masif menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam dan risiko kesehatan. Donni mengingatkan bahwa lalu lintas satwa tanpa karantina berpotensi membawa agen penyakit zoonosis yang membahayakan manusia dan hewan lainnya. Selain itu, praktik ini mengancam fungsi ekologis burung di alam liar, termasuk dalam proses penyerbukan tanaman.
Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang disita telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi bukti meningkatnya peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik perdagangan satwa liar di wilayah mereka. (Wawan/Red)













