Pura-pura Dibegal di Jati Agung, Remaja 16 Tahun Malah Jadi Tersangka

Lampung Selatan- Upaya rekayasa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan seorang remaja di Kabupaten Lampung Selatan berakhir ditangan Kepolisian. Laporan dugaan pembegalan sepeda motor yang sempat memicu keresahan warga di Kecamatan Jati Agung terbukti hanya skenario palsu usai penyidik menemukan berbagai kejanggalan pada data lapangan.

Kasus ini bermula saat M.S.Y. (16), seorang remaja asal Jati Agung, mendatangi markas Kepolisian setempat. Ia mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat merah miliknya pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 Wib di kawasan Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru.

Dalam laporan awalknya, M.S.Y. mendeskripsikan secara detail kronologi kejadian. Ia mengklaim dipepet oleh kendaraan roda empat saat dalam perjalanan pulang dari arah Bandar Lampung.

“Pelapor mengaku dipepet oleh mobil Honda Brio warna hitam yang memiliki ciri mencolok, yakni stiker boneka Labubu di kaca belakang. Pelapor menyebut seorang pria turun, memukulnya hingga terjatuh, lalu membawa lari sepeda motornya ke arah Jalan RA Basyid,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, saat konferensi pers di Aula Raden Intan, Jumat (14/8/2026).

Akibat insiden rekaan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material hingga Rp18,6 juta. Kejanggalan mulai terendus saat penyidik Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta membedah data rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute yang disebutkan pelapor.

Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Yeyendra, membeberkan bahwa fakta teknis di lapangan sama sekali tidak cocok dengan kronologi yang disampaikan oleh M.S.Y. Timeline pergerakan kendaraan pada rekaman CCTV tidak sinkron dengan waktu kejadian yang dilaporkan dan hasil rekam jejak digital dan konfirmasi saksi di sekitar lokasi tidak menemukan adanya insiden pencegatan maupun keberadaan mobil dengan stiker Labubu sebagaimana diklaim.

“Kami menemukan perbedaan signifikan antara alibi pelapor dan data objektif di TKP. Setelah kami lakukan pendalaman dan interogasi intensif, keterangan pelapor akhirnya runtuh,” tegas Ipda Yeyendra.

Setelah tak mampu membuktikan keterangannya, pelapor akhirnya mengakui bahwa insiden pembegalan tersebut hanyalah alibi buatan. Polisi bergerak cepat mengubah status laporan palsu tersebut hingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap M.S.Y.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas laporan Kepolisian demi kepentingan pribadi, karena tindakan membuat laporan palsu dapat dijerat dengan pidana hukum yang berlaku. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!