Bandar Lampung- Viral video di Kota Bandar Lampung, masyarakat menangkap seseorang pria yang dinarasikan pelaku begal. Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Senang meluruskan informasi yang beredar luas tersebut dimana Kepolisian memastikan narasi yang menyebut pria tersebut sebagai pelaku kejahatan jalanan atau begal adalah tidak benar (hoaks).
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Edy Sabhara Purba mengonfirmasi bahwa pemuda berinisial WD (18), warga Kota Metro, tersebut sebenarnya diamankan warga akibat tindakan pencurian kotak amal di salah satu masjid di kawasan Kecamatan Tanjung Senang pada Minggu (2/8/2026).
“Terduga pelaku diamankan untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh warga. Kami pastikan narasi yang menyebut bersangkutan adalah pelaku begal itu keliru. Yang bersangkutan merupakan terduga pelaku pencurian kotak amal,” ujar Iptu Edy Sabhara Purba dalam keterangannya.
Kronologi Kejadian dan Penyelesaian Perkara dimana pelaku melancarkan aksinya dengan membobol kotak amal masjid dan menggasak uang tunai senilai Rp63.000 sebelum akhirnya dipergoki oleh warga setempat. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada personel Polsek Tanjung Senang guna menghindari tindakan anarkis. Adanya Video detik-detik pengamanan pelaku kemudian diunggah ke media sosial dengan disisipi narasi penangkapan begal hingga menjadi viral dan mengingat nilai kerugian material yang relatif kecil, pihak pengurus masjid (marbot), Ketua RT, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum formal. Polsek Tanjung Senang memfasilitasi penyelesaian perkara melalui tindakan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan bagi pelaku.
Menanggapi maraknya disinformasi di ruang digital, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan verifikatif dalam menyerap data yang beredar di media sosial. Selain itu, warga diminta untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri (vogelvrij) terhadap terduga pelaku tindak pidana, serta menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (Sandi Putra/ Red)













