Polsek Sungkai Utara Ringkus Pelaku Curat di Desa Ciamis, Sepeda Motor dan Ponsel Korban Disita

Lampung Utara – Personel Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil menguak kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, polisi membekuk seorang tersangka berinisial SK (32).

Aksi kejahatan ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban baru menyadari kediamannya disatroni pencuri saat terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Ponsel yang diletakkan di meja ruang depan hilang, disusul satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut bernomor polisi BE 3960 HE di garasi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp8 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Sungkai Utara.

Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan buah dari penyelidikan intensif jajaran penyidik usai menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan korban, personel langsung bergerak melakukan olah TKP dan penelusuran lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Herawati.

Dari penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap SK, penyidik mendapat petunjuk krusial terkait lokasi penyimpanan barang hasil curian. Petugas bergerak cepat mengamankan seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara.

Berikut daftar barang bukti yang disita penyidik:

• 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam (BE 3960 HE)

• 1 buah kotak ponsel Oppo A17

• 1 lembar fotokopi BPKB dan 1 lembar fotokopi STNK milik korban

Saat ini, tersangka SK masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolsek Sungkai Utara guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. IPTU Herawati menegaskan, penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen nyata Polres Lampung Utara dalam menjaga kondusivitas keamanan dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (Yogi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!