Polsek Padang Cermin Ringkus Mahasiswa Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bandar Lampung

Pesawaran- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, nmengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan mengamankan seorang mahasiswa berinisial AR (25). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Keteguhan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (4/8/2026) pagi.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, dilakukan menyusul laporan korban bernama Redo Hadinata (24). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan pelat nomor BE 6256 RT yang dibawa kabur oleh pelaku.

Tindak kejahatan ini berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Kasus bermula dari modus manipulasi dimana Pelaku mencegat korban di jalan dan meminta bantuan untuk diantarkan pulang, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban singgah di area Pasar Kluih dengan alasan ingin mencari makan. Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin membeli rokok. Setelah ditunggu hingga pukul 17.00 Wib, pelaku melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp37.600.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama empat hari sebelum akhirnya melacak dan membekuk tersangka AR, yang diketahui berdomisili di Desa Padang Cermin.

“Pelaku beserta barang bukti kendaraan milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan pribadi kepada orang yang baru dikenal,” tegas AKP Agus Jatmiko.

Atas tindakannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi perkara (BAP) dan berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!