Polres Lampung Barat Bekuk Pelaku Curanmor Asal Way Kanan, Sepeda Motor Korban Berhasil Disita

Lampung Barat- Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

Tersangka berinisial JA (34), warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 03.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampung Barat, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan korban, Kelvin Hidayat (19), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RXS pada Senin (27/7/2026).

“Aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah warga tempat ia bekerja. Pagi harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi,” ujar Iptu Rudy Prawira dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta, Tim URC Satreskrim langsung melekukan serangkaian penyelidikan dan mengintensifkan patroli antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).

Keberadaan tersangka berhasil diketahui petugas setelah menerima informasi akurat dari masyarakat terkait posisinya di kawasan Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

“Tim bergerak cepat menuju lokasi yang teridentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka JA. Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam bernomor polisi D 6402 SX, lengkap beserta dokumen BPKB dan STNK atas nama korban.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!