Deli Serdang- Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan lintas Provinsi dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan satu unit mobil minibus yang dicurigai membawa ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melalukan pemantauan dan pembuntutan di sepanjang jalur Lintas Medan-Binjai.
Informasi yang dihimpun, penindakan dilakukan saat kendaraan target melintas di kawasan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tim Direktorat Reserse Narkoba langsung mencegat kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berisi 65 bungkus ganja dengan berat total 52 kilogram.
Kedua pelaku yang ditangkap di lokasi pertama berinisial RS (43) dan MJ (41). Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku pasokan barang haram tersebut didapat dari wilayah Serba Jadi Lokop, Kabupaten Aceh Timur. Mereka juga mengungkapkan telah mendistribusikan sebagian barang bukti kepada seorang penadah sebelum tertangkap.
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman tersangka ketiga, YJ (36), di Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal. Dari lokasi pengembangan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa 73 bungkus ganja seberat 57,6 kilogram, 1 keranjang plastik berisi ganja seberat 40,8 kilogram, 23 kotak karton berisi ganja seberat 18,4 kilogram, dan 1 wadah ember berisi ganja seberat 800 gram.
Akumulasi barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 169,6 kilogram. Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan penyedia di Aceh. (Red)













