LAMPUNG TIMUR, studio2news – Niat tulus membantu persiapan acara khitanan keluarga berubah menjadi tragedi berdarah.
Di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, seorang pria berinisial P (42) tewas seketika setelah kepalanya ditembus peluru tajam yang diletuskan oleh tuan rumah sendiri, Kamis (2/7/2026).
Suasana yang seharusnya dipenuhi kegembiraan menyambut hajatan, berubah mencekam tepat pada pukul 12.00 WIB. P, yang datang untuk membantu persiapan acara, justru menemui ajal di tangan kerabatnya sendiri, AR (36).
Pemicu tragedi ini tergolong sangat sepele: adu mulut terkait urusan undangan hajatan. Ketegangan yang awalnya hanya berupa perdebatan lisan mendadak berubah menjadi petaka ketika emosi AR tak lagi terbendung. Tanpa memedulikan ikatan kekeluargaan yang terjalin, pelaku mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan tembakan maut tepat ke arah kepala korban. Nyawa korban tidak tertolong. P dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi peristiwa sadis tersebut. Ia membenarkan bahwa insiden penembakan ini melibatkan dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Benar, siang tadi terjadi peristiwa penembakan di tengah persiapan acara hajatan. Korban berinisial P meninggal dunia dengan luka tembak di kepala,” ujar Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Pasca-kejadian, jenazah korban langsung dievakuasi oleh tim Polres Lampung Timur menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi lebih lanjut.
Meski sempat melakukan aksi brutal, pelaku AR tidak mencoba melarikan diri. Sesaat setelah kejadian, ia memilih menyerahkan diri ke pihak berwajib dengan membawa barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Dia adalah tuan rumah yang hendak menggelar hajatan. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif sebenarnya di balik aksi nekat ini,” tambah Yuni.
Polisi kini masih bekerja keras melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi guna menyusun kronologi utuh peristiwa ini. Akibat perbuatannya, AR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Alih-alih merayakan khitanan sang putra, AR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
(Red)













