Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di Bakauheni Terbongkar, Mantan Kopasus, Prajurit TNI AL dan Anggota Brimob Terlibat 

LAMPUNG SELATAN Studio2News – Jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi akhirnya diputus paksa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ironisnya, operasi pengiriman 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi ini justru melibatkan oknum aparat keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.

Pengungkapan pada Sabtu (4/7/2026) ini mengungkap keterlibatan empat orang dengan peran yang terbagi secara sistematis yakni HS Mantan anggota Kopassus yang diduga berperan sebagai pemilik narkotika. HR, warga sipil yang ditugaskan menjemput barang haram tersebut dari Medan. HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua yang diduga memfasilitasi kelancaran logistik menggunakan kendaraan dari Jakarta dan DK, Prajurit aktif TNI AL Jakarta yang nekat membawa tas berisi sabu dan ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas demi mengelabui petugas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan pandang bulu, meski melibatkan oknum aparat.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Kasus ini terkuak berkat kesigapan petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2026). Berawal dari penangkapan HR, pengembangan kasus dilakukan hingga berhasil mengamankan HB dan HS di area antrean kendaraan.

Puncaknya, DK berhasil diringkus di atas kapal saat berusaha melarikan diri dengan tas ransel hitam berisi barang bukti.

Saat ini, penanganan perkara dipisah: penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung menangani tersangka sipil dan oknum Brimob, sementara oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar sabu, 202 butir pil ekstasi, empat telepon seluler, dan dua unit mobil. Secara ekonomi, nilai narkotika ini diperkirakan menembus angka Rp 5 miliar. Lebih jauh, Yuni menekankan dampak penyelamatan kemanusiaan dari operasi ini.

“Sabu seberat sekitar 5 kilogram tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh 202 orang,” pungkasnya. (Wawan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!