Pemprov Lampung Terapkan Skema Hak Berjangka di Atas HPL Bank Tanah, Tekan Ketimpangan Lahan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen penataan akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini diambil sebagai instrumen strategis untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjamin optimalisasi kebermanfaatan tanah bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).

Marindo menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar penataan aset, melainkan instrumen vital untuk menciptakan pemerataan akses ekonomi. Penggunaan skema hak berjangka waktu dinilai sebagai terobosan krusial agar tanah yang didistribusikan tetap terjaga pemanfaatannya sesuai peruntukan awal.

“Kehadiran Badan Bank Tanah adalah kunci. Dengan skema hak berjangka, kita memastikan pemanfaatan tanah lebih terpola dan terarah. Ini langkah preventif agar lahan tidak dikuasai segelintir pihak atau disalahgunakan untuk alih fungsi,” tegas Marindo.

Senada dengan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan bahwa skema hak berjangka adalah alat kendali negara. Menurutnya, distribusi tanah yang tidak terkendali seringkali berakhir pada peralihan lahan oleh penerima hak demi keuntungan jangka pendek.

“Pemberian hak berjangka berfungsi sebagai alat kendali agar tanah memberikan dampak ekonomi berkelanjutan. Kami ingin memastikan penerima manfaat benar-benar mengolah lahan tersebut secara produktif, bukan sekadar memindahtangankannya,” jelas Embun.

Rakor yang dihadiri lintas sektoral tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai panduan operasional di lapangan, yang mencakup tiga poin utama:

1. Akselerasi Pendataan TORA: Seluruh anggota GTRA berkomitmen aktif mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

2.Sinergi Penyelesaian Konflik: Meningkatkan kolaborasi lintas instansi untuk mempercepat resolusi konflik agraria yang kerap menghambat produktivitas lahan.

3. Integrasi Program: Merumuskan rencana kerja daerah yang terintegrasi, khususnya pada lokasi yang menjadi prioritas akses reforma agraria.

Menutup arahannya, Sekdaprov Lampung mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari instansi vertikal, akademisi, hingga lapisan masyarakat—untuk memperkuat soliditas kolaborasi.

“Reforma agraria adalah kerja kolosal yang menuntut keterlibatan multisektoral. Dengan sinergi yang solid, keadilan agraria di Provinsi Lampung bukan sekadar cita-cita, melainkan realitas yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!