Pringsewu- Tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo memutus pelarian Nanda Diwangga, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi. Tersangka ditangkap di kediamannya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (10/8/2026) pukul 01.30 Wib.
Nanda merupakan tersangka terakhir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak peristiwa pembobolan rumah kosong di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada 20 September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah tim mengidentifikasi keberadaannya yang sempat berpindah-pindah lokasi di Pulau Jawa,” ujar Rosali dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan yang menimbulkan kerugian material hingga Rp20 juta tersebut dirancang secara terstruktur melalui dua tahap:
- Tahap Pertama: Para pelaku memanjat pagar rumah dan menyembunyikan barang bukti di gudang belakang. Untuk mengelabui warga setempat, mereka menyamar dengan berpura-pura memancing di area sekitar lokasi kejadian.
- Tahap Kedua: Para pelaku membawa satu unit mobil Suzuki Grand Max untuk mengangkut barang hasil curian berupa dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, dan tabung gas.
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa Nanda memiliki peran setara dengan dua rekannya yang telah ditangkap lebih awal, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19). Dari eksekusi tersebut, Nanda mengaku menerima bagian sebesar Rp500 ribu yang seluruhnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan tertangkapnya Nanda, kepolisian resmi menutup perburuan seluruh komplotan spesialis rumah kosong tersebut. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Red)













