LAMPUNG TIMUR, studio2news – Pelarian panjang Yogi Apriyanto (pelaku curanmor) selama hampir dua tahun resmi berakhir. Pria yang sempat menjadi buah bibir karena aksi nekatnya mencuri sepeda motor di tengah kebun warga ini akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur, Minggu (28/6/2026) malam.
Yogi diciduk petugas saat sedang bersembunyi di sebuah bedeng di Desa Sumber Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus yang menyeret Yogi bermula pada 25 September 2024 lalu. Korbannya, Muhajir (52), seorang petani asal Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, sedang sibuk memanen kacang panjang di kebun bersama anaknya.
Dalam sekejap, situasi berubah mencekam. Saat mendengar suara mesin motor, anak korban mendapati pelaku sedang melarikan Honda CB150R milik orang tuanya. Tidak puas dengan satu motor, pelaku bahkan berusaha membawa lari Honda Vario milik korban dari area kebun.
Meski sempat dikepung dan diamankan warga saat pengejaran hingga ke arah Kota Metro, pelaku berhasil meloloskan diri. Sejak saat itu, Yogi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya tertangkap setelah dua tahun memburu napas di persembunyian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan setelah menerima informasi akurat mengenai persembunyiannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah dalam proses penyidikan intensif,” ujar Iksir, Senin (29/6/2026) kemarin.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/05/IX/2024 yang telah tertunda selama hampir dua tahun.
Akibat aksi nekat yang merugikan korban hingga Rp15 juta tersebut, Yogi harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, masa depan pelaku kini dipastikan akan dihabiskan di balik jeruji besi, menutup lembaran pelariannya yang berakhir pahit. (Red).













