Pelarian Berakhir di Balik Jeruji, Dua Pencuri Motor di Mesuji Timur Diringkus Polisi

MESUJI, Studio2news – Pelarian dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya menemui jalan buntu. Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur yang berkolaborasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji berhasil membekuk pelaku berinisial AS (30) dan RP (29) di tempat persembunyian mereka yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Mesuji Timur ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan aksi pencurian motor pada akhir Mei lalu.

Tersangka RP (29) diringkus lebih dulu di lokasi pelariannya yang cukup jauh, yakni di Dusun Sungai Burung, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pengembangan dari penangkapan RP kemudian membawa polisi menuju Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kabupaten Mesuji, tempat tersangka AS (30) bersembunyi.

Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes, mewakili Kapolres Mesuji AKBP  Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Desa Marga Jadi.

“Korban saat itu sedang menderes karet dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di pinggir jalan. Saat hendak pulang sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah raib,” ujar IPDA Andri Fernandes, Minggu (28/6/2026) kemarin.

Akibat aksi nekat kedua pelaku, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp6.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan pelaku pada Sabtu, 27 Juni 2026. Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka RP mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya, AS.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta dokumen kepemilikan (STNK dan BPKB) telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!